HAM selaku nilai umum sudah dilansir dalam Konstitusi RI, baik dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke- 4 ataupun dalam batang badan UUD 1945 serta dipertegas dalam amandemen UUD 1945.
Indonesia mempunyai Undang- Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM selaku wujud tanggung jawab moral serta hukum Indonesia selaku anggota PBB dalam penghormatan serta penerapan Deklarasi Umum HAM/ Umum Declaration on Human Rights( UDHR) tahun 1948 dan bermacam instrumen HAM yang lain menimpa HAM yang sudah diterima Indonesia.
Ada 8( 8) diantara 9( 9) instrumen pokok HAM internasional yang sudah diratifikasi Indonesia, ialah:
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women( UU nomor. 7/ 1984); pembentukan instrumen ham
Convention on the Rights of the Child( Keppres nomor. 36/ 1990), tercantum Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict( UU nomor. 9/ 2012) serta Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography( UU nomor. 10 tahun 2012);
Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment( UU nomor. 5/ 1998);
International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, 1965( UU nomor. 29/ 1999);
International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights( UU nomor. 11/ 2005);
International Covenant on Civil and Political Rights( UU nomor. 12/ 2005);
Convention on the Rights of Persons With Disabilities( UU nomor. 19/ 2011);
International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families( UU nomor. 6/ 2012)
Indonesia pula sudah mempunyai National Human Rights Institution( NHRI) yang independen serta sejalan dengan Paris Principles ialah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI( Komnas HAM RI) yang dibangun pada tahun 1999 bersumber pada UU nomor. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM RI secara berkala menempuh review The Global Alliance Of National Human Rights Institutions( GANHRI) serta sudah menemukan akreditasi A dari semenjak tahun 2000 hingga dikala ini.
Sebagaimana dimandatkan dalam Deklarasi serta Program Aksi HAM Wina 1993/ Vienna Declaration and Program of Action on Human Rights( VDPA), Pemerintah Indonesia sudah mengesahkan serta mengimplementasikan 4 Rencana Aksi Nasional HAM( RANHAM), ialah:
buat periode 1998- 2003;
buat periode 2004- 2009;
buat periode 2011- 2014; dan
buat periode 2015- 2019( lagi berjalan).
Dalam perkembangannnya, penataan serta implementasi RANHAM RI tidak cuma mengaitkan Pemerintah Pusat tetapi mengaitkan pula Pemerintah Wilayah. Pemri pula mempunyai Sekretariat Bersama RANHAM buat memonitor serta mengevaluasi implementasi Aksi HAM RI.
HAM dalam Penerapan Politik Luar Negara Indonesia
Nilai- nilai HAM sudah diintegrasikan selaku bagian pokok penerapan politik luar negara lewat upaya pengarusutamaan, yang didasarkan pada:
Penerapan kewajiban konstitusional, mengingat HAM selaku nilai umum sudah seluruhnya diintegrasikan dalam Undang- Undang Dasar RI lewat amandemen dari tahun 1999 sampai 2002. Pemajuan serta proteksi HAM dalam konteks ini dimaknai tidak cuma pada tataran nasional tetapi pula tataran global.
Uraian kalau HAM sudah jadi aspek berarti dalam ikatan internasional, serta sudah jadi bagian natural dalam ikatan bilateral, regional ataupun global.
Baca Juga : Buat Game Komputer – Mulailah Membuat Dunia Virtual Anda Sendiri
Uraian kalau polugri wajib memproyeksikan pertumbuhan dinamis di bidang pemajuan serta proteksi HAM pada tingkatan nasional.
Indonesia aktif dalam membangun kerja sama serta kemitraan di bidang HAM dalam ikatan bilateral maupun kerja sama multilateral pada tingkatan di kawasan maupun global. Diplomasi HAM Indonesia mempunyai tujuan 2 arah yang silih menguatkan, ialah:
turut dan dalam upaya pemajuan serta proteksi HAM bersama pada tingkatan regional serta global di bidang HAM, serta
menguatkan upaya nasional di bidang- bidang HAM lewat kerja sama internasional
Dalam ikatan bilateral, Indonesia sudah mempunyai forum diskusi bilateral HAM reguler dengan beberapa negeri. Dalam tingkatan regional, Indonesia ikut membentuk tubuh spesial HAM dalam kerangka kerjasama ASEAN serta OKI. Lagi dalam tataran global, Indonesia aktif dalam ulasan bermacam isu HAM baik di dalam mekanisme HAM PBB ataupun di luar mekanisme HAM PBB.